Filed under: Artikel Terkait, Opini | Tags: 'Wajib', Golput, Hukumnya, MUI-P
26 Juli 2008 Jakarta -
Munculnya kekhawatiran aksi golput dalam pemiliu 2009 mendatang menarik perhatian banyak kalangan. Masyarakat banyak bertanya apakah golput dalam pemilu mendatang di perbolehkan dalam agama?. Majelis Ulama Indonesia Pembaharuan (MUI-P) pun mengeluarkan tausiyah agar rakyat Indonesia jangan menggunakan hak pilihnya alias golput.
“Kita sudah rapat membahas dan mengeluarkan tausiyah menganjurkan agar rakyat Indonesia jangan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang sebagai bentuk protes sosial,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI-P , Ahkmad Cholil.
Cholil mengatakan, penetapan tausiyah yang dikeluarkan oleh MUI-P tersebut merunut pada sebuah pendapat Imam Alghazali dan Imam Almawardi (keduanya imam di bidang fiqih politik dalam Islam). Menurut keduanya, lanjut Cholil, hukum memilih dalam pemilihan adalah halal dan mubah.
“Bahkan bisa meningkat menjadi sunnah muakkad bila pilihan golput rakyat tersebut bisa membuat Indonesia lebih baik lagi. Baik secara moral dan akhlak. Baik juga secara ekonomi yang berkeadilan untuk rakyat” tutur Cholil.
Apalagi sampai sejauh ini tokoh- tokoh dan partai politik yang selama ini hanya meyumbar janji-janji kosong kepada rakyat. Bahkan beberapa dari tokoh tersebut pernah melakukan ketidak adilan dan kesengsaraan bagi rakyat.
Cholil bahkan menambahkan sebaiknya warga tidak memilih sebagai bentuk ketidak percayaan kepada partai-partai borjuasi yang kapitalistik. Dan jelas-jelas sampai saat ini telah menjual semua kememilikan rakyat kepada asing dan tokoh-tokoh yang tampil tak lain adalah hanya boneka bagi kepentingan kaum yang merampas milik rakyat Indonesia . Tidak memilih adalah halal,” imbuhnya.
Cholil juga menegaskan Islam tidak melarang sikap umatnya yang tidak menggunakan hak pilih alias golput. Bahkan hukum golput dalam Islam pun, menurut dia, adalah mubah atau diperbolehkan. “Hal ini merunut kepada hukum aslinya, yakni memilih atau tidak dalam syiasyah (politik) Islam diperbolehkan. Apalagi telah jelas akan membawa kesengsaraan rakyat dan umat” ujarnya.
Bahkan Cholil mengingatkan, perilaku golput dalam dunia Islam biasa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kritis dan berani. Kristis akan kondisi obyektif yang terjadi dan berani karena hal itu adalah suatu pilihan satu-satunya sebagai bentuk perlawanan atas ketidak adilan selama ini. Jadi bila akhirnya mereka golput karena kondisi tersebut hukumnya wajib .
1 Comment so far
Leave a comment
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Bila ragu-ragu dalam memilih, memang baiknya Golput. Lain bila dalam perang, meski ragu-ragu, tetap harus dilakukan. Bila tidak membunuh ya dibunuh
Comment by djunaedird August 7, 2008 @ 12:06 pm